TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Misni, memberikan peringatan tegas kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri.
​Misni menyampaikan arahan tersebut, saat membuka kegiatan Orientasi PPPK Pemprov Kepri di Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
​Ia menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK wajib membebaskan diri dari kontaminasi narkotika.
​Sekda menyebut pegawai yang tercemar narkoba, tidak akan memilik produktivitas kerja maksimal dan justru menjadi beban bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
​Pemprov Kepri bahkan sudah memberhentikan satu oknum pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
​Selain masalah narkoba, Sekda Kepri menyoroti maraknya aktivitas judi online hingga pinjaman online (pinjol) yang merusak kinerja pribadi serta organisasi.
​”Pegawai juga wajib membatasi unggahan yang dapat mencemari nama baik Pemprov Kepri di media sosial,” tegasnya.
​Sekda juga menginstruksikan penegakan disiplin jam kerja resmi mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
​Ia meminta pimpinan OPD menghentikan praktik pegawai yang sering berkeliaran di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.
​Pemprov Kepri menerapkan sistem sanksi tegas bagi pegawai melanggar aturan dan menyiapkan penghargaan (reward) bagi PPPK berprestasi. (sha)




