BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menerbitkan instruksi khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), nomor B/198/800/XII/2025, Sabtu (27/12/2025).
Sekdakab Bintan, Ronny Kartika membenarkan surat tersebut. Surat bupati ini kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan, untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Ronny menegaskan, Bupati Roby meminta kepada seluruh ASN agar tetap melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Pegawai tetap bekerja dari mana saja, selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026,” tambah Ronny.
Selain itu, pemerintah juga mengatur skema cuti bagi para pegawai. Untuk itu, kepala OPD harus selektif memberikan izin cuti tahunan terhadap bawannya.
Dengan tetap mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di setiap perangkat daerah.
“Sehingga, pelayanan masyarakat tetap berjalan di dinas/badan,” imbuhnya.
Tentunya, kata Ronny, pimpinan OPD masing-masing juga melakukan pengawasan disiplin untuk memastikan pegawainya bekerja atau tidak.
“Bupati menekankan pentingnya tanggung jawab ASN selama masa libur panjang tersebut,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Bintan tetap bisa mengakses layanan publik dengan mudah di dinas.
“Kami berharap suasana pergantian tahun tetap kondusif dan aman di Kabupaten Bintan,” tutup Ronny. (rul)





