28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Merugikan Nelayan di Kepri, HNSI Menolak PP Nomor 11 Tahun 2023

BINTAN (HAKA) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, menolak aturan dari Pemerintah Pusat, yang merugikan seluruh nelayan di wilayah Kepri.

“Nelayan Kepri sampaikan penolakan secara terbuka kepada Presiden dan Menteri KKP,” tegas Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, penolakan itu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur (PIT).

“Aturan ini, berdampak besar terhadap nelayan di Kepri,” jelasnya.

Ia menegaskan, menolak penerapan alat satelit Vessel Monitoring System (VMS) terhadap kapal nelayan ukuran 6 GT sampai 15 GT, dengan wilayah tangkap dibatasi 12 mil.

“Bahkan nelayan harus mengeluarkan biaya langganan alat VMS setiap tahun ke pemerintah. Harusnya gratis,” terangnya.

Kewajiban VMS, menurutnya, akan membatasi ruang gerak nelayan. Padahal, objek tangkapan (ikan), dan alat tangkap mereka bergerak di dalam maupun di atas zona 12 mil.

“Ini akan menjadi beban, dan akhirnya berpotensi merugikan pelaku usaha, memaksa nahkoda kapal maksimalkan tangkapan, serta berdampak upah rendah nelayan,” terangnya.

Tak hanya itu, para pelaku usaha juga harus membayar PNBP sebesar 5 persen sampai 10 persen, atas hasil tangkapan ikan para nelayan.

“Ini sangat memberatkan nelayan, karena hasil tangkapan tidak menentu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tuntutan penolakan juga terkait kuota penangkapan ikan yang merugikan nelayan.

Kemudian, menghapus diskriminasi terhadap kapal angkut, termasuk pembatasan izin SIUP atau SIKPI, yang merugikan nelayan. (rul)

Baca Juga:  Lalulintas di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Masih Lancar, Feri Mulai Start Jam 6 Pagi
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru