BINTAN (HAKA) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, menolak aturan dari Pemerintah Pusat, yang merugikan seluruh nelayan di wilayah Kepri.
“Nelayan Kepri sampaikan penolakan secara terbuka kepada Presiden dan Menteri KKP,” tegas Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan, penolakan itu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur (PIT).
“Aturan ini, berdampak besar terhadap nelayan di Kepri,” jelasnya.
Ia menegaskan, menolak penerapan alat satelit Vessel Monitoring System (VMS) terhadap kapal nelayan ukuran 6 GT sampai 15 GT, dengan wilayah tangkap dibatasi 12 mil.
“Bahkan nelayan harus mengeluarkan biaya langganan alat VMS setiap tahun ke pemerintah. Harusnya gratis,” terangnya.
Kewajiban VMS, menurutnya, akan membatasi ruang gerak nelayan. Padahal, objek tangkapan (ikan), dan alat tangkap mereka bergerak di dalam maupun di atas zona 12 mil.
“Ini akan menjadi beban, dan akhirnya berpotensi merugikan pelaku usaha, memaksa nahkoda kapal maksimalkan tangkapan, serta berdampak upah rendah nelayan,” terangnya.
Tak hanya itu, para pelaku usaha juga harus membayar PNBP sebesar 5 persen sampai 10 persen, atas hasil tangkapan ikan para nelayan.
“Ini sangat memberatkan nelayan, karena hasil tangkapan tidak menentu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tuntutan penolakan juga terkait kuota penangkapan ikan yang merugikan nelayan.
Kemudian, menghapus diskriminasi terhadap kapal angkut, termasuk pembatasan izin SIUP atau SIKPI, yang merugikan nelayan. (rul)




