Beranda Headline

Menteri Batasi ASN Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

0
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo-f/istimewa-humas kemenpan rb

JAKARTA (HAKA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan pengetatan pemberian cuti, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) No 72/2020, yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (22/12/2020).

SE ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Dalam Masa Pandemi Covid-19 .

Tjahjo melanjutkan, tujuan dilakukannya pembatasan itu, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Namun lanjutnya, apabila perlu bepergian ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan ASN. Yakni, memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Selanjutnya, wajib memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Terakhir, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Khusus untuk pemberian cuti di luar cuti bersama kepada ASN, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ia memaparkan, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan atau kepentingan ASN.

Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga:  Ada Desa Terkena Dampak Dam Busung, Bupati Roby Pelajari Dulu Rencana Pemprov

“Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” paparnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini