Beranda Daerah Bintan

Menkumham Luncurkan Second Home Visa di Lagoi, Fasilitas Baru untuk WNA Kaya

0
Menkumham Yasona Laoly didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memukul gong sebagai tanda diluncurkannya Second Home Visa, di Pelabuhan BBT Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Menkumham Yasonna H Laoly, resmi meluncurkan Second Home Visa di Pelabuhan International Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022).

Yasona mengatakan, hadirnya kebijakan Second Home Visa ini, dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia, dengan berbagai macam tujuan.

“Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia, karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya,” katanya.

Selain itu sambung dia, secara geografis, potensi sumber daya alam, sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia, akan membuat WNA dapat lebih mudah untuk mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia.

Merujuk dari kondisi itulah, Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan itu dengan menerbitkan Second Home Visa. “Yakni satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal alias kaya raya,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam penerapannya nanti, pihaknya akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” tegasnya.

Terobosan program baru ini, juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat.

“Agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,”ucapnya.

Lebih lanjut Yasona mengutarakan, bagi WNA atau penjamin, yang akan mengajukan permohonan Second Home Visa, dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

“Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan,” terangnya.

Visa dan izin tinggal rumah kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas dan izin nasuk kembali.

Baca juga:  Bintan Bertambah 4 Orang Positif Covid-19, Ada 2 Pasien yang Dinyatakan Sembuh

“Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” paparnya.

Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua sendiri diberikan selama 5 dan 10 tahun, dan pembayarannya dilakukan secara online.

Disampaikannya juga, bagi WNA yang mengajukan Second Home Visa, syarat wajib yang harus dipenuhi yakni proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau memiliki properti di Indonesia.

“Bukti kepemilikan dana di bank milik negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua,” tuturnya.

Selain itu kata dia, bagi WNA pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Seperti di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

“Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia,” pungkasnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada kesempatan itu menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar baru bagi dunia pariwisata di Kepri

“Supaya dunia pariwisata di Kepri terus berkembang,” harapnya.

Ansar pun secara khusus memberikan apresiasi kepada Menkumham Yasona karena telah menjadikan Kepri sebagai pilot project kebijakan Second Home Visa ini.

“Kita harapkan kolaborasi ini dapat terus berlanjut,” tuturnya.

Sebelum peluncuran Second Home Visa, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga menyerahkan secara simbolis Kapal Patroli Imgrasi Pura Wira Ksatria yang merupakan hibah dari Pemprov ke Menkumham Yasona.(kar)

Baca juga:  Libatkan BPOM Pemkab Natuna Ingin Produk UMKM Aman Dikonsumsi dan Berkualitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini