26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Menjajakan PSK di Kijang, Seorang Wanita Mucikari Diciduk Polisi Bintan Timur

BINTAN (HAKA) – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang makelar prostitusi.

“Iya, benar. Kami menangkap seorang mucikari perempuan berinisial DRH, pada 1 Desember 2025 lalu,” terang Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, anggota PPA juga menyita barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, karena menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK), di Kijang, Bintan Timur.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang Rp600 ribu. Korbannya sudah di atas umur,” jelasnya.

Fikri belum memberikan keterangan lebih mendalam tentang kasus TPPO tersebut. Sebab, masih melakukan penyelidikan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami juga memeriksa saksi-saksi dari pihak hotel, dan salah satu kafe di wilayah Kecamatan Bintan Timur,” tambahnya.

Fikri menerangkan, modus operandi mucikari DRH, dengan menjual wanita kepada pria lain. Baik di kafe maupun hotel.

“Kami amankan mucikarinya di hotel. Dan saat ini, kami menahan terduga DRH, di sel tahanan Mapolres Bintan,” tutupnya. (rul)

Baca Juga:  Capaian Kejati Kepri: Setor Rp47 Miliar dan Tangkap 15 Buronan
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru