PAGAR kokoh berdiri persis di bahu jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Tanjungpinang. Tepat di depan pintu masuk PT Prendjak. Pabrik lokal original Tanjungpinang.
Struktur bangunan pagar itu mencolok mata, bukan karena estetikanya. Tapi, karena keangkuhannya menabrak aturan.
Pasalnya, pagar ini berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan jelas-jelas merampas hak publik atas ruang jalan.
Namun, di balik tembok tanpa izin itu, kita justru melihat tontonan yang memuakkan. Drama “buang badan” antarinstansi pemerintah, menjadi asumsi liar di masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang seolah kehilangan taji. Meski lokasi berada di wilayah administratif kota.
Pemko berdalih, bahwa ruas jalan tersebut adalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Setali tiga uang, Pemprov Kepri pun tak kunjung mengambil tindakan tegas. Seakan-akan, pelanggaran di depan mata ini adalah perkara receh, yang bisa tuntas dengan saling tunjuk dokumen.
Padahal, sikap saling tunggu, dan lempar tanggung jawab ini adalah bentuk pengabaian hukum yang nyata.
Jika warga kecil membangun tanpa izin di atas trotoar, Satpol PP biasanya sigap datang dengan buldozer.
Lalu mengapa terhadap pagar di depan PT Prendjak ini, aparat penegak perda mendadak “rabun” dan kehilangan nyali?. Ketidaktegasan pemerintah, menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, publik mulai bertanya-tanya. Apakah hukum di Tanjungpinang hanya tajam ke rakyat jelata, dan tumpul di hadapan pemilik modal?.
Kami mengingatkan, publik memiliki hak penuh atas bahu jalan demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Siapapun tidak boleh menjarah ruang publik ini, dan mengubahnya menjadi lahan privat dengan memagarinya sesuka hati.
Pembiaran terhadap pelanggaran satu bangunan, akan menjadi pembenaran bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya.
Jika pagar ini tetap berdiri, maka jangan salahkan masyarakat, ketika mereka kehilangan kepercayaan terhadap wibawa pemerintah.
Untuk itu, kita mendesak Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri untuk berhenti bersilat lidah. Duduk bersama, koordinasikan kewenangan, dan segera eksekusi bangunan ilegal itu.
Jangan sampai pagar di Batu 8 ini menjadi monumen kegagalan negara, dalam menegakkan aturan di tanah sendiri.
Pagar itu harus roboh, atau wibawa pemerintah yang runtuh. Pilihannya hanya itu. (red)





