Beranda Opini

Mengintip Program Food Estate di Nusa Tenggara Timur

0

Food Estate Sebagai Upaya Lanjutan

Sesuai rancangannya, usaha maksimal pemerintah dengan membangun banyak bendungan di wilayah ini adalah dalam rangka menyediakan pangan yang memadai bagi penduduk.

Kasus busung lapar anak-anak di wilayah ini tergolong tinggi. Hal ini membuktikan, bahwa wilayah ini sangat rentan terhadap masalah pangan.

Penyebab utamanya adalah ketersediaan air yang sangat dibutuhkan penduduk bagi usaha pertanian dan usaha peternakan mereka.

Berbagai upaya telah dilakukan sejak lama. Banyak program yang telah digulirkan untuk menjawab persoalan ini. Namun seakan membentur dinding tebal masalah yang tak kunjung teratasi.

Program ekstensifikasi dan intensifikasi sulit dijalankan karena berbenturan dengan keterbatasan alam yang demikian. Air menjadi masalah utama pembangunan di wilayah ini.

Menghadapi kenyataan ini pemerintah terus berusaha. Setelah membangun bendungan-bendungan tersebut, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa fasilitas berbiaya sangat mahal tersebut harus difungsikan sesuai dengan peruntukkannya.

Maka, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan baru sebagai ikutan atas upaya mendatangkan air di wilayah ini dengan upaya maksimal pengembangan produksi pangan yang disebut Food Estate.

Food Estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi, mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam suatu kawasan lahan yang sangat luas.

Food Estate dapat pula disebut suatu bentuk usaha di bidang agribisnis pangan yang terintegrasi, antara pangan, ternak, dan perkebunan.

Beberapa kalangan melihat Food Estate sebagai perkampungan industri pangan. Ada juga yang mengaitkan dengan program kantong pangan yang mengelompokkan Food Estate sebagai istilah dari kegiatan usaha budaya tanam skala luas yaitu 25 hektare.

Ini dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industri bebasis ilmu pengetahuan dan teknologi, modal, organisasi, serta manajemen modern.

Baca juga:  Isu HIP dan Keadilan

Secara harfiah food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan, biasanya padi. Oleh pemerintah, food estate ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini