
BINTAN (HAKA) – Anggota Polres Bintan menangkap seorang pria, atas aksi dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir angkutan barang, di wilayah Bintan Utara.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo mengatakan, pria yang diamankan itu berinisial Dr (55). Dia melakukan pemerasan kepada sopir mini bus barang, beberapa hari lalu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti (barbuk) uang Rp100 ribu, serta 3 buku kuitansi, dan kartu tanda anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Anggota menangkap pelaku saat kegiatan memberantas penyakit masyarakat (pekat). Sudah diamankan di Kantor Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Jumat (9/5/2025).
Prasojo menerangkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Dr mengakui melakukan tindakan melawan hukum itu, dengan cara melakukan pemalakan terhadap sopir pengangkut rokok.
Modus pelaku mengatasnamakan ormas Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) untuk melancarkan aksi pungli terhadap sopir.
Atas peristiwa itu, Prasojo mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan segera melaporkan ke pihak kepolisian, apabila menjadi korban serta melihat aksi kejahatan di sekitar.
“Bisa melaporkan langsung ke anggota Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Anggota Polres Bintan agar segera ditangani,” tutupnya. (rul)