27.9 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Mencuri di Toko Perkakas, Dua Orang Pria Dibekuk Satreskrim Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap 2 orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di sebuah toko sekitar Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu, sekira pukul 03.45 WIB. Saat itu, pelaku berhasil menjebol kunci pintu toko dan mencuri sebagian besar alat-alat bangunan yang berharga.

“Korban menyadari aksi ini saat pagi hari ketika melihat isi tokonya dalam keadaan berantakan. Setelah korban memeriksa kamera pemantau, ternyata ada dua orang maling yang masuk ke dalam toko miliknya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (11/7/2025).

Sahrul mengatakan, usai mendapatkan laporan kemalingan dari korban, selanjutnya pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa salah satu tersangka berinisial MF sedang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, tepatnya di sekitar Mall TCC Tanjungpinang.

“Tak lama berselang, personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan MF di wilayah tersebut. Setelah diinterogasi, MF mengaku melancarkan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial M,” lanjutnya.

Lalu, setelah menerima informasi keberadaan rekannya yang berinisial M ini sedang berada di rumahnya, tepatnya di Jalan Pantai Impian, kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku pencurian tersebut.

“Tidak butuh waktu lama, kami langsung menangkap M di rumahnya, kemudian mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas insiden pencurian ini, korban berinisial J telah mengalami kerugian materil, yang nilainya jika ditotalkan mencapai puluhan juta.
Pelaku ini mencuri mesin bor, gerinda, pecahan mesin dinamo kompresor, aki, pompa oli, mesin air, dan tembaga dinamo kompresor.

“Total kerugian belasan atau puluhan juta,” terangnya.

Baca Juga:  Dimediasi Komisi IV DPRD Kepri, Guru PPPK Protes Kebijakan Andi Agung

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (dim)

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru