BATAM (HAKA) – Polisi meringkus seorang pria inisial HNS (32), pelaku pencurian di Cafe Kobie, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan karyawan kafe itu pada tanggal 24 Oktober 2025 lalu.
Aksi pencurian sekira pukul 01.40 WIB tersebut terekam oleh kamera CCTv yang ada dalam kafe.
“Pelaku mengambil semua barang di laci kasir seperti handphone, tablet, dan uang tunai Rp 1,5 juta,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (1/11/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai sekitar Rp 9,9 juta.
Polisi menangkap pelaku pada 27 Oktober 2025 di Perumahan Taman Harapan Indah, Kecamatan Sekupang.
“Kami amankan di rumahnya sekira pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan,” tuturnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTv dan 2 kotak dari handphone serta tablet.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat proses hukum bagi pelaku,” katanya.
Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Sub 3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam 7 tahun penjara. Saat ini masih kami lakukan proses hukum,” tutupnya. (dim)




