28.3 C
Tanjung Pinang
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

Menagih Janji Kejati Kepri di Pokir Publikasi

PUBLIK kini menunggu keberanian Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso. Ketika awal menjabat, tepatnya pada 21 Juli 2025 silam, beliau berjanji mengevaluasi dana pokok pikiran (pokir) publikasi Pemprov Kepri yang bermasalah.

Persoalan ini mencuat, setelah banyak pihak mencium aroma penyimpangan aturan. Dana publikasi tersebut mengalir deras, tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah.

Kajati Devy meminta waktu karena baru menjabat di Kepulauan Riau. Beliau ingin mempelajari seluk-beluk kasus korupsi, yang merugikan keuangan negara ini.

Namun, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan jaksa dalam mengusut kasus ini. Waktu terus berjalan, sementara bukti-bukti penyelewengan anggaran mungkin saja hilang.

Baca Juga: Kajati Jehezkiel Devy akan Evaluasi Dana Pokir Publikasi di Pemprov Kepri

Gubernur Ansar Ahmad sendiri mengakui, keberadaan anggaran pokir yang fantastis tersebut. Beliau menyebut dua dinas utama mengelola dana publikasi dewan secara masif, di tahun 2025.

Selanjutnya, Gubernur berencana mengalihkan anggaran tersebut ke program yang lebih produktif. Beliau menekankan, bahwa semua anggaran daerah wajib mematuhi panduan RPJMD.

Sayangnya, rencana pengalihan anggaran ini tidak terlaksana. Bahkan pada tahun 2026 ini, nilai anggaran Pokir Publikasi di Dinas Kominfo Kepri mencapai miliaran rupiah.

Penegak hukum harus tetap memeriksa aliran dana yang sudah terlanjur keluar sebelumnya. Korupsi di bidang publikasi ini, adalah praktik mencederai demokrasi dan merampas hak-hak ekonomi rakyat Kepri.

Oleh karena itu, Kejati Kepri perlu segera memanggil para pejabat dinas terkait. Penjelasan mereka akan membuka kotak pandora, mengenai titipan proyek para wakil rakyat.

Bahkan, jaksa harus berani menelusuri apakah kegiatan publikasi tersebut benar-benar ada. Jangan-jangan, anggaran besar itu hanya untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Masyarakat merindukan sosok pemimpin kejaksaan yang tegas dan tidak tebang pilih. Integritas Kajati Devy, kini berada di bawah mikroskop pengawasan publik secara langsung.

Baca Juga:  Investasi FTZ Bintan Tembus Rp1,3 Triliun Selama 2025

Sementara itu, anggota DPRD Kepri seharusnya memberikan contoh baik dalam penggunaan uang rakyat. Mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenang, demi kepentingan pencitraan pribadi semata.

Tentunya, transparansi dalam proses evaluasi ini menjadi kunci kepercayaan masyarakat kepada korps adhyaksa. Publik berhak mengetahui setiap perkembangan investigasi kasus pokir ini.

Akhirnya, kita semua berharap Kajati Kepri segera memberikan hasil nyata atas janjinya. Jangan biarkan harapan rakyat terkubur oleh birokrasi yang lamban dan kompromistis.***

Taufik
Pemred hariankepri.com

Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru