Beranda Daerah Tanjungpinang

Melanggar, Tempat Disegel Izin Dicabut

0
Wali Kota Lis Darmansyah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar empat hari lagi, umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa. Terkait hal itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah memerintahkan supaya saat bulan Suci Ramadan semua tempat hiburan di Tanjungpinang tutup.

“Tapi saya minta di dalam peraturan itu, dimasukan juga pijat tunanetra dan refleksi diperbolehkan buka disaat bulan puasa,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Lanjut Lis, selain dua tempat itu harus ditutup. Ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak patut saat bulan puasa.

Ditambahkanya, untuk tahun ini ia juga meminta agar dikumpulkan semua pengusaha yang mempunyai tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainya. Tujuannya agar mereka memahami peraturan yang ada.

“Kalau mereka melanggar juga, maka ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Lis mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya biasanya pemko mendatangi tempat hiburan untuk memberikan surat edaran tersebut. Namun kali ini mereka diundang sekaligus diserahkan surat edaranya dan dipaparkan apa sanksinya jika melanggar.

“Seperti tahun lalu, kadang kadang banyak alasan mereka, seperti tidak sampai surat edarnya dan sebagainya, namun kalau tahun ini kita undang mereka,” tuturnya.

Tetapi, sekarang kalau ada juga yang melanggar aturanya, maka akan disegel dan dicabutkan izinya. (zul)

Baca juga:  Mulai Pekan Ini, di Tanjungpinang Minyak Goreng Curah Sudah Rp 11.500 Per Liter

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini