29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Mediasi Transparan, Disnakertrans Pastikan Hak Ahli Waris 2 Pekerja PT Shandong

​TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, mengklarifikasi pemberian santunan kematian, untuk almarhum Reza Ade Jumawar dan Rian Irawan.

​Keduanya merupakan pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, yang mengalami insiden di Pulau Poto pada 19 Januari 2026 lalu.

​Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri, Aldy Admiral, menjelaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, meninjau lokasi, serta berkoordinasi dengan para pihak.

“Hasilnya, pemerintah menetapkan peristiwa tersebut bukan kecelakaan kerja,” tegasnya.

​Ketetapan tersebut tertuang dalam surat nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026. Aldy menyebut, insiden terjadi saat kedua korban berenang di luar jam kerja.

​”Kejadian itu bukan saat menjalankan tugas dan bukan atas perintah pimpinan perusahaan. Maka kami menetapkan statusnya bukan kecelakaan kerja,” ujar Aldy kepada hariankepri.com, Selasa (21/4/2026).

​Meski demikian, Aldy menegaskan, bahwa ahli waris tetap berhak mendapatkan santunan kematian sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada masing-masing keluarga almarhum.

​Aldy merincikan, perusahaan sebelumnya telah menyerahkan uang duka dan biaya pemakaman sekitar Rp9 juta kepada ahli waris.

​”Sehingga, ahli waris menerima sisa santunan sebesar kurang lebih Rp33 juta,” terangnya.

​Pihak keluarga, ahli waris, dan perwakilan perusahaan menyelesaikan proses serah terima sisa santunan secara resmi di Kantor Disnakertrans Kepri pada 10 Februari 2026 silam.

Ia menegaskan, bahwa pertemuan tersebut bertujuan memastikan proses administrasi berjalan transparan.

​Aldy membantah adanya unsur paksaan, dalam penandatanganan dokumen santunan, serta penyerahan di kantor dinas bertujuan agar semuanya tercatat secara resmi.

Pihak ​Disnakertrans Kepri turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian kedua pekerja tersebut.

​”Kami berkomitmen selalu memprioritaskan hak-hak pekerja dan keluarganya dalam setiap langkah,” pungkasnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru