TANJUNGPINANG (HAKA) – Maxim Indonesia meminta Pemprov Kepri, untuk mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif transportasi online.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Rafi Assagaf menyatakan, pihaknya telah mengikuti aturan dalam SK Gubernur dengan menaikkan tarif layanan.
Namun, kebijakan itu justru menurunkan pendapatan mitra, dan mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.
“Kami mengikuti aturan, tapi kebijakan ini malah merugikan mitra dan perusahaan,” ujarnya, melalui surat kepada hariankepri.com, Senin (6/10/2025).
Ia menyebutkan, sejak menerapkan kebijakan tersebut, Maxim mengalami penurunan pemesanan hingga 44 persen.
Maxim juga telah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama masa penerapan tarif tersebut.
“Kami melihat penurunan minat masyarakat karena tarif terlalu mahal. Kondisi ini berdampak langsung pada turunnya pendapatan mitra,” tegasnya.
Menurut Rafi, beberapa penyedia layanan lain tetap menjalankan promo meski SK Gubernur berlaku.
Namun, Maxim justru menaati aturan dan menghentikan seluruh bentuk promo. Ia menilai, kebijakan tarif transportasi online harusnya berjalan secara adil dan transparan.
“Mereka memberi subsidi rutin lewat promo, sehingga tarif mereka jauh lebih murah,” jelasnya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi wilayah, dan persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Rafi juga menyarankan, agar Pemprov mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018.
Regulasi itu hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tanpa menyebut tarif minimum.
“SK Gubernur justru menetapkan tarif minimum, yang bertentangan dengan regulasi pusat dan merusak keseimbangan ekosistem transportasi online,” tutupnya. (dim)
===
Maxim desak Pemprov Kepri kaji ulang SK Gubernur soal tarif transportasi online yang dinilai merugikan mitra pengemudi dan turunkan pesanan hingga 44 persen




