Harian Kepri

Mau ke Jawa dan Bali Sekarang Wajib Rapid Antigen, Segini Tarifnya di RSUD RAT

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung mulai Senin (21/12/2020), masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin bepergian ke Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan membawa hasil rapid antigen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, pemeriksaan rapid antigen dapat dilakukan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini untuk menyesuaikan. Karena sekarang kalau mau ke Jawa dan Bali kan harus pakai rapid antigen. Tapi, kalau di luar Jawa dan Bali silakan pakai rapid tes antibodi,” katanya, Senin (21/12/2020).

Bisri melanjutkan, besaran tarif yang ditetapkan Rumah Sakit RAT untuk pemeriksaan rapid antigen teresebut yakni Rp 270 ribu.

Sedangkan, jadwal pelaksanaan pemeriksaan rapid antigen itu yakni dimulai dari Senin-Jumat, yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.(kar)

Exit mobile version