Beranda Headline

Mau Dihapus, Honorer Pemko Pinang Mulai Gelisah dan Tak Fokus Kerja

0
Sejumlah Pegawai Pemko Tanjungpinang yang sedang menjalani upacara-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terbitnya surat edaran KemenPAN-RB soal penghapusan tenaga honorer, membuat para honorer yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, mulai risau dengan nasib pekerjaannya.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang tenaga honorer di Pemko Tanjungpinang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku gelisah dengan adanya surat tersebut.

“Bagaimana tidak dalam surat itu sudah tertera jelas, waktu kami bekerja hanya sampai 28 November 2023 mendatang,” sebutnya kepada hariankepri.com Senin (6/6/2022).

Menurutnya, sebelum penghapusan terjadi, seharusnya kepala daerah baik di tingkat wali kota maupun gubernur harus mengambil kebijakan, supaya tenaga honorer ini ada jalan keluar.

“Saya ini bekerja sudah 7 tahun,” sebutnya.

Ia menegaskan, apabila wali kota maupun gubernur mau terpilih lagi sebagai kepala daerah, segera keluarkan kebijakan atau alternatif untuk tenaga honorer ini.

“Kalau mau terpilih lagi, coba berikan kebijakan. Jangan hanya diam saja. Karena jumlah tenaga honorer ini ribuan,” tukasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh, Saiman yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Pemukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, ketika hal itu terjadi maka akan ada ribuan warga Tanjungpinang yang akan nganggur.

“Memang infonya mau diangkat P3K atau CPNS, tapi itukan pakai tes, sementara kita sudah tidak mampu lagi,” katanya yang bekerja selaku tenaga kebersihan.

Sementara itu, salah seorang guru sekolah dasar di Tanjungpinang, Erni mengungkapkan rasa kegelisahannya sejak adanya surat edaran tersebut

“Sejak ada surat itu, kami sekarang tak fokus kerja. Kalau di kantor sesama honorer hanya membahas nasib kami ke depan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, jika itu terjadi, dirinya sudah mempunyai rencana akan membuka sebuah usaha kecil-kecilan dirumah.

“Menjelang dihapus, kami fokus ngumpul duit gaji aja, untuk buka usaha,” sebutnya.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Sekdako: Persediaan Bahan Pokok Aman Hingga Dua Bulan

Dengan adanya kebijakan tersebut, ia memprediksi akan adanya aksi unjuk rasa besaran-besaran, baik di tingkat kota, gubernur bahkan presiden.

“Soalnya saya pernah dengar, jika dihapus akan ada demo besar-besaran,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer diseluruh instansi yang ada di seluruh Indonesia, termasuk Tanjungpinang.

Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjhajo Kumolo, sudah menerbitkan, surat kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah di Indonesia.

Surat tersebut bertujuan, untuk mulai melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansinya, dan selanjutnya diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS/PPPK.

Dalam surat tersebut, Tjhajo, juga meminta kepada PPK agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahannya dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penyelesaian itu dilakukan sebelum batas waktu yakni pada tanggal 28 November 2023.

Terakhir, bagi PPK yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” ujar Tjahjo dalam surat tersebut.(zul/kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini