TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana pemerintah pusat yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap transaksi pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai tahun 2026, menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kota Tanjungpinang.
Kebijakan tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai langkah yang berpotensi memberatkan mereka dalam mengakses kebutuhan pokok sehari-hari.
Nur, warga Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Sei Jang, menilai kebijakan ini terlalu menyederhanakan kondisi masyarakat di lapangan.
Ia mengatakan, tidak semua warga yang tergolong ekonomi menengah ke atas memiliki pendapatan yang stabil setiap waktu. Ada kalanya pendapatan tidak menentu, namun kebutuhan sehari-hari seperti gas elpiji harus tetap terpenuhi.
“Jika pembelian gas hanya dibatasi berdasarkan NIK tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, justru akan mempersulit banyak orang,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Nur juga menegaskan, bahwa akurasi dalam sistem pendataan kesejahteraan juga sangat penting, agar masyarakat tidak merasakan terjadinya ketidakadilan.
“Jika data kesejahteraan tidak tepat, yang dirugikan tentu masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas elpiji 3 kilogram,” terangnya.
Sementara itu, Atun, seorang pedagang nasi goreng di Jalan Raja Haji Fisabilillah, mengatakan, bahwa ia tidak menolak niat pemerintah untuk menata penyaluran gas elpiji secara lebih baik.
Namun, ia juga berharap agar cara yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang hanya membutuhkan gas untuk keperluan rumah tangga.
“Saya juga khawatir tapi jika kebijakan wajib NIK diberlakukan. Jika saya terdata sebagai orang sejahtera, maka saya tidak lagi bisa menggunakan gas elpiji 3 kilogram, tentu ini bisa memberatkan usaha saya,” tuturnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa selama ini membeli gas di warung terdekat tidak memerlukan dokumen apapun, termasuk KTP.
“Karena sudah lama bertransaksi di warung, saya langsung memberikan tabung gas. Jika nanti harus pakai NIK, saya harus membeli gas dengan jenis lain yang harganya lebih mahal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, penggunaan NIK dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini penting agar subsidi tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
“Tahun depan sudah mulai pakai NIK untuk pembelian gas. Jadi, untuk masyarakat di desil 8, 9, dan 10, kami harapkan menggunakan kesadaran masing-masing untuk membeli gas,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025). (dim)





