29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Masyarakat Aktif, Desa Pengudang Sukses Raih HKI

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan menerima piagam penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Kepri.

Penghargaan tersebut menetapkan Desa Wisata Pengudang, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori kawasan karya cipta dan merek.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menerima langsung piagam nomor: M.HH-2.KI.09.02 tahun 2025 tersebut dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik.

Edison menyebut, kanwil menetapkan Desa Wisata Pengudang, karena masyarakat setempat sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokal mereka ke Kemenkumham.

“Selain memiliki keunggulan budaya Melayu Pesisir, Desa Pengudang juga terkenal memiliki Kawasan Konservasi Padang Lamun berbasis masyarakat,” kata Edison.

Sementara itu, Bupati Roby Kurniawan menyampaikan terima kasih, dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri.

Ia menilai, Kemenkumham Kepri sangat intens melakukan pendampingan serta menggali potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Bintan.

“Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan,” ujarnya.

Roby menerangkan, perlindungan kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata memiliki cakupan yang luas.

Hak kekayaan intelektual meliputi merek dagang pariwisata, merek kolektif UMKM, pencatatan karya cipta, dan perlindungan indikasi geografis.

“Ada juga kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri pada produk ekonomi kreatif lokal,” tutupnya.(sih)

Baca Juga:  Transparan dan Akuntabel, Bintan Raih WTP yang ke-15 Kali
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru