TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyatakan, pemilik usaha skala mikro mendapat kelonggaran membayarkan upah pekerja di bawah standar nominal UMK.
​Pemerintah melegalkan sistem pengupahan pada klaster usaha mikro tersebut secara hukum, asalkan kedua pihak sepakat bersama secara tertulis.
​”Secara regulasi boleh. Mau upah itu Rp1,5 juta atau Rp2 juta, asalkan ada kesepakatan bersama antarkedua pihak, itu sah,” katanya, kemarin.
​Diky membeberkan penentuan indikator sebuah usaha, masuk ke dalam skala mikro, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah tenaga kerja yang bekerja.
​Manajemen menentukan klaster usaha mikro, secara spesifik berdasarkan jumlah modal usaha awal, serta prosedur perizinan saat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
​Diky mencontohkan, sebagian besar sektor industri kedai kopi yang menjamur di Kota Tanjungpinang rata-rata berstatus hukum sebagai usaha skala mikro.
​Oleh karena itu, sistem penggajian pekerja pada sektor tersebut bersifat fleksibel, bergantung penuh pada kesepakatan awal antara karyawan dan pemilik.
​”Negara tidak mematok batas atas, batas bawah, atau batas tengah untuk upah usaha mikro,” pungkas Diky. (sih)






