27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Masuk Skala Mikro, Gaji Pekerja Kedai Kopi Boleh di Bawah UMK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyatakan, pemilik usaha skala mikro mendapat kelonggaran membayarkan upah pekerja di bawah standar nominal UMK.

​Pemerintah melegalkan sistem pengupahan pada klaster usaha mikro tersebut secara hukum, asalkan kedua pihak sepakat bersama secara tertulis.

​”Secara regulasi boleh. Mau upah itu Rp1,5 juta atau Rp2 juta, asalkan ada kesepakatan bersama antarkedua pihak, itu sah,” katanya, kemarin.

​Diky membeberkan penentuan indikator sebuah usaha, masuk ke dalam skala mikro, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah tenaga kerja yang bekerja.

​Manajemen menentukan klaster usaha mikro, secara spesifik berdasarkan jumlah modal usaha awal, serta prosedur perizinan saat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Diky mencontohkan, sebagian besar sektor industri kedai kopi yang menjamur di Kota Tanjungpinang rata-rata berstatus hukum sebagai usaha skala mikro.

​Oleh karena itu, sistem penggajian pekerja pada sektor tersebut bersifat fleksibel, bergantung penuh pada kesepakatan awal antara karyawan dan pemilik.

​”Negara tidak mematok batas atas, batas bawah, atau batas tengah untuk upah usaha mikro,” pungkas Diky. (sih)

Baca Juga:  Bank Mandiri Tawarkan Literasi Keuangan ke SMAN 1 Tanjungpinang
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru