Beranda Headline

Masuk Pulbaket, Kejati Garap Dugaan Penyelewengan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri

4
Kantor DPRD Kepri-/dokumentasi hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), tengah melakukan pengumpulan data (puldata), dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait temuan BPKP, tentang penyelewengan pengelolaan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar di lingkup Sekretariat DPRD Kepri.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan. Namun penjelasan lebih detailnya kata dia, akan disampaikan dalam waktu dekat, tentang puldata dan pulbaket penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Kepri.

“Iya benar. Untuk kejelasannya kita akan mengadakan press release dalam waktu dekat,” jelas Ali dengan singkat kepada hariankepri.com, Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo menegaskan, akan mencari bukti-bukti tentang indikasi penyelewengan tersebut.

“Rencananya pertengahan Maret 2020, kami konsultasi sama pimpinan. April kita mulai proses pulbaket,” jelas Agustian kepada hariankepri.com pada Maret 2020 lalu.

Pada Oktober 2019 silam, Agustian juga pernah menerangkan, jika temuan BPKP itu ada maka dapat diduga melakukan perbuatan tindak pidana.

“Informasi atau indikasi penggunaan dana tahun 2018, ya itu jelas melawan hukum,” terang Agustian.

Idealnya menurut Agustian, pejabat yang menggunakan dana negara di Sekretariat DPRD Kepri, harus menggunakan anggaran pribadi, bukan mengambil anggaran tahun 2019 untuk dilunasi.

“Misalnya, kalau tagihannya dipergunakan masing-masing orang, harusnya uang pribadi dia yang dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Baca juga: Soal Temuan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri, Insperktorat Audit Sumber Dana Pengembalian

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Daerah Pemprov Kepri, kembali melakukan penulusuran untuk memeriksa berbagai dokumen keuangan, selama 20 hari, atas dugaan pengembalian dana sekretariat dewan tahun 2018.

“Masih diproses ya, masih proses,” tegas Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bachtiar, dengan singkat saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Baca juga:  Sukseskan Pemilu 2024, Ketua BK: DPRD Kepri akan Dorong Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan foto surat yang diperoleh hariankepri.com, Kepala Inspektorat menerbitkan surat perintah tugas, kepada St Irmendes dengan posisi wakil penanggungjawab, Inov Hendra KP selaku pengendali teknis tim.

Sedangkan ketua timnya yakni, Tuwu Prasetyo, dan Azakaria bersama Dumaria Siagian selaku anggota.

Dengan isi surat, keperluan perpanjangan waktu penugasan dalam melakukan pemeriksaan tujuan tertentu, terkait dugaan pengembalian dana Sekretariat DPRD Provinsi Kepri tahun 2018, yang menggunakan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019.

Mirza menerbitkan surat perintah tersebut, pada 3 Oktober 2019 dengan nomor: 191/SPT/ITPROV/DD/X/2019. Perihal tambahan waktu penelusuran pemeriksaan mulai 7 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.

Dengan rincian 15 hari, untuk pelaksanaan penelusuran, sedangkan 5 hari nya untuk pembuatan laporan hasil pemeriksaan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini