Beranda Daerah Bintan

Masuk Masa Reses, Fiven: Ini Menjadi Wadah untuk Rumuskan Kebijakan Pemerintah

0
Para anggota DPRD Bintan sedang menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam penutupan masa sidang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menyelenggarakan sidang paripurna penutupan masa ke-2 DPRD Bintan, Jumat (2/5/2025).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti beserta jajaran perangkat daerah Pemkab Bintan.

Fiven menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Bintan secara umum kepada peserta rapat paripurna. Baik berupa sidang maupun rapat di tingkat komisi.

Kemudian, persetujuan Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 3 peraturan. Meliputi LKPJ anggaran tahun 2024, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta penyelenggaraan kearsipan, dan terakhir Perda tentang tata beracara.

Selanjutnya, kegiatan reses anggota DPRD Bintan di dapil masing-masing sebanyak 2 kali. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bintan masing-masing 6 kali.

Lalu, rapat badan pembentukan peraturan daerah sebanyak 3 kali, rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Bintan sebanyak 3 kali, dan untuk badan kehormatan nihil.

Sedangkan rapat komisi-komisi yakni, Komisi I DPRD Bintan sebanyak 10 kali, Komisi II sebanyak 10 kali, Komisi III sebanyak 4 kali, dan rapat gabungan beberapa komisi sebanyak 3 kali.

Fiven menambahkan berdasarkan tata tertib DPRD Bintan, bahwa anggota dewan Bintan akan melaksanakan reses sesuai pasal 98 ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 hari dalam sekali reses.

“Kami akan melaksanakan kegiatan masa reses pertama tahun 2025 sejak tanggal 2 Mei hingga tanggal 7 Mei ini,” tuturnya.

Ia menerangkan reses anggota DPRD Bintan memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan konstituennya dan mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di dapil masing-masing.

“Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk merumuskan solusi dan kebijakan yang tepat guna mendorong pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Fiven juga menerangkan secara umum, rapat paripurna itu tidak untuk mengambil keputusan dan bersifat pengumuman. Sehingga tidak mengharuskan memenuhi korum. (adv)

Baca juga:  Rahma Bagi BLT untuk 8.930 KPM, Tiap Keluarga Dapat Rp 300 Ribu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini