Beranda Daerah Bintan

Masuk Asuransi, 3.200 Nelayan Bintan Aman Melaut

0
Bupati Bintan Apri Sujadi panen ikan

BINTAN (HAKA) – Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, pada Tahun 2017 ini menargetkan setidaknya ada 3.500 nelayan Bintan yang sudah dilindungi Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perikanan Bintan Fachrimsyah, kemarin.

Fachrim menyampaikan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi nelayan.

“Di antaranya nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun. Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan emerintah,” paparnya.

Ia menjelaskan, hingga Oktober 2017 nelayan di Bintan yang sudah terlindungi asuransi berjumlah 3.200 orang. Ini juga memberikan jaminan keamanan bagi mereka untuk melaut.

“Nantinya nelayan yang sudah ada asuransi, harus taat aturan dan ketentuan,” ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa besaran variasi nilai manfaat pera nelayan berupa, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Bupati Bintan Apri Sujadi, mengatakan bahwa Program Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan.

” Kita sangat mendukung ini, kita dorong Dinas Kelautan Kabupaten Bintan untuk memaksimalkan program ini, agar para Nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja sehari-hari,” tutupnya. (red/humas pemkab bintan)

Baca juga:  Dinkes Ingatkan Warga Bintan: Berobat Gratis Tanpa BPJS Masih Berlaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini