Beranda Headline

Masih Dibutuhkan, Ansar Minta Menteri Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, Pemprov akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, menyampaikan, salah satu poin yang akan disampaikan ke menteri adalah, meminta agar MenPAN RB, meninjau kembali Surat Edaran tentang penghapusan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah.

“Karena pegawai honorer itu masih sangat dibutuhkan,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (13/6/2022).

Menurut Ansar, dari pada menghapuskan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, lebih baik pemerintah pusat melakukan kebijakan rasionalisasi tenaga honorer saja.

“Rasionalisasi itu jauh lebih baik, artinya jumlah tenaga honorer di daerah itu sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak serta merta seluruhnya langsung diberhentikan,” jelasnya.

Ansar juga menjelaskan, saat ini Pemprov Kepri sudah melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer di OPD-nya.

Baik itu, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN.

“Kecuali mengganti tenaga honorer yang berhenti. Itupun kita lihat sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau menambah, kita tidak akan menganggarkan gajinya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini total tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 7.450 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Provinsi Kepri, Firdaus menyampaikan, jumlah tersebut terdiri dari PTT, PTK Non ASN, dan THL.

“Dari jumlah itu THL yang paling banyak, dan THL itu yang direkrut oleh masing-masing Kepala OPD,” ujarnya.(kar)

Baca juga:  Tanjungpinang Waspada DBD, Hingga November Sudah 313 Kasus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini