Beranda Headline

Masih Berstatus PPPK, Dosen dan Tenaga Pendidik UMRAH Tuntut Kepastian Jadi PNS

0
Para dosen dan tenaga pendidik di UMRAH Tanjungpinang saat aksi pernyataan sikap, Kamis (15/5/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Para dosen dan tenaga pendidik di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menggelar aksi dan pernyataan sikap, di halaman kampus, Kamis (15/5/2025).

Ketua Ikatan Lintas Pegawai UMRAH, dr Muzahar menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan status kepegawaian mereka, sejak kampus tersebut dinegerikan pada tahun 2011 silam.

Dalam aksi yang digelar di lingkungan kampus UMRAH ini, para dosen menyuarakan tuntutan agar status mereka yang saat ini masih sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menilai, perubahan status ini penting agar hak-hak sebagai pendidik dapat dipenuhi oleh negara. “Saat ini kami masih berstatus kontrak sebagai PPPK. Karena itu, banyak hak yang seharusnya kami terima tidak bisa dipenuhi,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (15/5/2025).

Ia mencontohkan, salah satu hambatan yang mereka alami adalah kesulitan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal, peningkatan kapasitas pendidikan merupakan kebutuhan utama bagi tenaga pengajar.

“Karena status kontrak, kami tidak diakui negara dan tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ucapnya.

UMRAH merupakan salah satu dari 36 perguruan tinggi yang dinegerikan pada tahun 2011. Namun, hingga kini proses serah terima pegawai dari yayasan ke pemerintah dinilai belum tuntas.

“Kami berharap seluruh dosen dan pegawai UMRAH dapat diserahterimakan sepenuhnya kepada negara dan diangkat menjadi PNS,” katanya.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan di berbagai kampus negeri yang baru di seluruh Indonesia. Lalu, pada 20 Mei 2025 mendatang, para dosen dari perguruan tinggi negeri berencana menggelar aksi lanjutan secara bersama-sama di Jakarta untuk menuntut kejelasan status dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai pendidik. (dim)

Baca juga:  Kadishub Akui Akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Nurdin
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini