Site icon Harian Kepri

Masih Ada Juru Parkir di Tanjungpinang Tidak Serahkan Karcis Kepada Pengendara

Foto ilustrasi. Juru parkir sedang memarkirkan kendaraan di wilayah Tanjungpinang-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, gencar melakukan sosialisasi pembayarannya retribusi parkir harus mendapat karcis resmi.

Jika tidak diberi karcis resmi oleh juru parkir, pengendara roda dua maupun roda empat tidak perlu membayar biaya retribusi parkir alias gratis.

Kendati sudah melakukan sosialisasi, kenyataan di lapangan masih ada juru parkir yang belum membagikan karcis resmi kepada pengendara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan hariankepri.com di beberapa titik lokasi parkir di Kota Gurindam, Sabtu (3/5/2025) akhir pekan lalu.

Tidak jarang mereka hanya memberikan karcis saat diminta oleh pengendara. “Kebiasaan mereka, kalau tidak diminta, ya tidak dikasih. Tadi saya meminta baru dikasih karcis parkirnya,” kata salah satu pengendara Roni.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tina saat memarkirkan kendaraannya di kawasan Batu 9, tidak diberikan karcis oleh juru parkir. Ia pun meminta kepada Dishub untuk gencar lagi melakukan sosialisasi kepada juru parkir agar memberikan karcis tanpa harus diminta oleh pengendara.

“Sekarang ini Wali Kota Tanjungpinang lagi berbenah, salah satunya yang harus ditertibkan ini juru parkir,” tukasnya.

Sebelumnya Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang Abdurrachman Djou mengingatkan kepada seluruh juru parkir agar selalu memberikan karcis resmi kepada pengendara. Masyarakat juga diimbau untuk meminta karcis saat menggunakan fasilitas parkir.

Pihaknya akan memberikan teguran dan surat peringatan (SP) kepada juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa.  Jika tidak ada perubahan meski sudah diberikan SP1 hingga SP3, maka juru parkir tersebut akan diberhentikan.

“Kami juga rutin melakukan sosialisasi ke lapangan dan melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegasnya. (sah)

Exit mobile version