TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari lahan bekas tambang bauksit yang belum direklamasi.
Wakil Menteri (Wamenko) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) , Lodewijk Freidrich Paulus menyebut, bahwa jika reklamasi tidak segera dilakukan setelah aktivitas tambang berhenti, maka dampaknya bisa merusak lingkungan.
“Saat ini, tanggung jawab reklamasi tidak lagi di tangan pemerintah daerah, melainkan di pihak ketiga,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (28/7/2025).
Namun, menurut Lodewijk, reklamasi di bekas pertambangan bauksit yang ada di Provinsi Kepri saat ini belum bisa dilakukan, karena masih ada kandungan logam yang belum diambil dari lokasi tambang.
“Kalau direklamasi sekarang, nanti malah dibongkar lagi. Jadi sementara dibiarkan dulu, setelah logam sisa diambil, baru direklamasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu ia menambahkan, bahwa proses reklamasi di seluruh daerah dalam beberapa waktu ke depan, akan dilakukan setelah ada aturan baru dari pemerintah pusat.
Kemudian nantinya, sisa hasil tambang yang masih bernilai ekonomi tersebut dapat berguna sebagai pembantu menambah pendapatan negara.
“Kalau sudah ada regulasi yang baru, ini bisa jadi sumber pemasukan yang besar, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Menteri ESDM juga memberi perhatian khusus terhadap hal ini,” tutupnya. (dim)





