JAKARTA (HAKA) – Dewan Pers telah menurunkan 300 media, dari daftar resmi sejak Oktober 2025 demi menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.
​Langkah tegas tersebut, berpotensi memengaruhi serta mengubah peta konsumsi informasi digital masyarakat, termasuk di wilayah Provinsi Kepri.
​Dewan Pers menghapus ratusan media tersebut, karena masa berlaku sertifikat verifikasi mereka telah habis dan pengelola belum memperbarui data resmi.
​”Dewan Pers ingin memastikan setiap media yang terdaftar adalah media aktif. Media tersebut harus kredibel dan profesional,” tulis akun resmi Dewan Pers, @officialdewanpers dalam unggahan terbarunya.
​Lembaga ini mencatat sebanyak 16.245 wartawan telah mengantongi sertifikat resmi, sedangkan jumlah media terverifikasi faktual nasional bertahan di angka 1.277.
​Dewan Pers juga mencatat lonjakan pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Juni 2026,yang mencapai total 707 laporan.
​Fenomena tersebut membuktikan bahwa publik, termasuk masyarakat Kepri, kini semakin kritis dan cerdas dalam memilah setiap produk jurnalistik di lapangan.
​Pembersihan data ini membantu warga Kepri terhindar dari paparan informasi hoaks, yang kerap bersumber dari produksi massal media abal-abal.
​Masyarakat dapat memeriksa langsung legalitas media massa serta mengakses informasi tata kelola pers melalui situs resmi e-ppid.dewanpers.or.id.
​Dewan Pers kini sedang mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta, agar karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang jelas bagi media lokal.
​Aturan baru tersebut melarang platform digital mengutip berita sembarangan, tanpa memberikan hak ekonomi kepada perusahaan pers yang memproduksinya. (sha)






