Beranda Headline

Mantan Lurah di Pinang yang Tipu Anggota DPRD Bintan Menyerahkan Diri ke Polisi

0
Suasana Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Oknum PNS Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang juga mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti, resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (1/6/2021).

Hal itu diutarakan oleh Ps Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono, saat dikonfirmasi hariankepri.com.

“Iya benar sudah ditahan. Dia (Vina) ditahan nya sejak hari Selasa (1/6/2021),” ucap Suprihadi, Kamis (3/5/2021).

Suprihadi menerangkan, tersangka Vina datang di Kantor Polres Tanjungpinang pada Senin (31/5/2021). Saat itu juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Bahwa oknum PNS Pemko Tanjungpinang itu, menurut Suprihadi, terbukti melakukan tindak pidana penipuan Rp300 juta kepada korban Tr.

Yakni, Vina meminta uang itu untuk meloloskan anak korba ke Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), pada seleksi penerimaan calon praja, tahun 2021 ini.

“Hasil pemeriksaan ada ada alat buktinya. Kemudian dia (Vina) langsung ditahan,” terangnya.

Suprihadi menambahkan, atas perkara ini dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tersangka maupun materi perkaranya.

“Mudah-mudahan secepatnya, ada jumpa pers, supaya lebih jelas permasalahan kasus nya,” imbuh Suprihadi.

Diberitakan sebelumnya, Tarmizi alias Tr yang juga Anggota DPRD Bintan mengaku, menjadi korban penipuan dari oknum PNS Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani.

Oknum itu, kata Tarmizi, telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas tindak pidana penipuan. Saat ini, yang bersangkutan sedang diproses hukum.

“Benar, seperti yang diberitakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra,” ucap Tarmizi, Selasa (27/4/2021).

Ia menegaskan, oknum itu meminta uang tunai Rp300 juta. Agar anak Tarmizi, yang berinisial Oz umur 20 tahun, bisa masuk sebagai calon Praja IPDN tahun 2021, melalui jalur khusus.

Baca juga:  Sodomi Anak di Bawah Umur, Syahrizal Dihadiahi Vonis 7,5 Tahun Penjara

“Saya yang berikan langsung uang tunai Rp300 juta ke Vina, di Mie Tarempa, Batu 7, Kota Tanjungpinang, April 2019 lalu,” jelas Tarmizi sambil menunjukan kwitansi uang itu. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini