BATAM (HAKA) – Polisi meringkus AW (39), setelah menganiaya mantan istrinya, AD (28), hingga menderita luka memar di sekujur tubuh.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi memimpin langsung penangkapan pelaku, di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Rabu (8/1/2026) malam.
Polisi menggiring pelaku ke Mapolsek Bengkong, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra memastikan jajarannya menindak tegas setiap pelaku kekerasan.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat, dari segala bentuk tindakan melawan hukum.
“Kami merespons cepat laporan korban. Tim penyidik bekerja profesional dan objektif dalam menangani kasus kekerasan fisik ini,” tegasnya, kepada hariankepri.com, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi kekerasan itu bermula saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku di Kavling A Rahman, Tanjung Buntung, pertengahan Desember 2025 lalu.
Perselisihan hebat antara keduanya memicu emosi AW hingga menyerang fisik mantan istrinya secara membabi buta.
Akibat bogem mentah pelaku, korban mengalami memar pada lengan kanan, leher, hingga bagian perut.
AD yang merasa terancam langsung mendatangi Piket SPKT Polsek Bengkong untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kami memperkuat penyidikan dengan mengamankan surat bukti berobat sebagai alat bukti kunci,” katanya.
Setelah menyelidiki secara intensif selama beberapa pekan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Kini, pelaku terancam mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Ancaman itu berdasarkan jeratan polisi terhadap pelaku, dengan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya. (dim)





