28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Maling Motor di Pasar Ikan Tanjungpinang Tertangkap

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjungpinang.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pria, yakni inisial J selaku pelaku pencurian dan inisial W sebagai penadah barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban R yang kehilangan sepeda motor.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Wamilik Mabel, Kamis (28/5/2026).

Petugas berhasil meringkus tersangka J di wilayah Senggarang pada Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka W di wilayah Batu IX, Tanjungpinang Timur.

“Selain kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone,” tambahnya.

Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 476 KUHP, sedangkan penadah dengan Pasal 591 KUHP. Keduanya tengah menjalani proses hukum.

AKP Wamilik Mabel juga mengimbau masyarakat, agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.

“Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Kejati Kepri Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi BRI
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru