28.2 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

Mahkamah di Media Sosial: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”

Oleh:
Arsih Zul Adha
Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

KITA kini hidup di bawah rezim anomali. Hukum diabaikan, opini dirayakan. Kebijakan publik yang seharusnya tegak di atas fondasi yuridis yang kokoh, kini justru terseret arus viral dan diuji keabsahannya di ruang timeline digital.

Inilah fenomena Kebijakan “Cek Ombak”. Ia dilempar ke gelanggang umum tanpa dasar hukum yang eksplisit, hanya untuk mengukur sejauh mana toleransi atas kemarahan publik dapat.

Ketika gelombang kritik meninggi, ia ditarik mundur tanpa pertanggungjawaban. Praktik semacam ini bukan sekadar menunjukkan proses yang cacat, melainkan sebuah proklamasi. Kepastian hukum telah tumbang oleh popularitas, dan Mahkamah Konstitusi terpaksa bersidang di media sosial.

Ancaman di Balik “Cek Ombak”: Merobek Asas Legalitas

Prinsip Asas Legalitas adalah benteng pertahanan terakhir negara hukum. Ia mewajibkan kekuasaan untuk selalu tunduk pada undang-undang. Kebijakan “Cek Ombak” adalah upaya mendobrak benteng ini dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai keterbukaan.

Setiap tindakan pejabat harus memiliki mandat, namun kebijakan “cek ombak” seringkali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi.

Ketika penerapan sebuah kebijakan bahkan dalam tahap sosialisasi serius tanpa penunjukan norma hukum yang definitif, ia otomatis jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang atau ultra vires.

Kita seolah menyaksikan negara bertindak sebagai pemain tunggal yang tidak mau diikat oleh aturan main yang ia buat sendiri. Selain itu, hukum seharusnya berfungsi sebagai kompas, bukan benda elastis yang memuai dan menyusut sesuai selera politik.

Bagi dunia usaha dan masyarakat, kebijakan yang berubah-ubah karena kalah di media sosial menciptakan prahara ketidakpastian. Kerugian yang timbul bukan hanya materiil, tetapi juga hilangnya kepercayaan mendasar bahwa negara mampu menjamin stabilitas regulasi.

Tragedi Administrasi Publik dan Logika Kekuasaan

Mengapa pemerintah memilih jalur berbahaya ini?. Karena ini adalah shortcut yang memperlihatkan kelemahan perencanaan yang akut.

Prosedur formal, seperti penyusunan naskah akademik, bertujuan memastikan kebijakan didasarkan pada logika hukum dan data, bukan polling cepat. Ketika pemerintah melewatkan langkah ini, proses hukum barter dengan engagement rate.

Keputusan untuk mencabut atau melanjutkan kebijakan lantas tidak lagi bersandar pada argumentasi yuridis, melainkan pada taksiran risiko kegaduhan politik. Ini bukan tata kelola yang baik, melainkan logika kekuasaan yang pragmatis yang rela mengorbankan integritas hukum demi meredam gejolak sesaat.

Jalan Pulang Menegakkan Kewibawaan Konstitusi

Untuk membersihkan praktik buruk ini, Pemerintah harus memutus rantai kebiasaan “cek ombak” dan kembali pada rel konstitusional.

Pertama, Penyajian Transparan dan Utuh mutlak diperlukan. Setiap sosialisasi kebijakan yang berdampak luas harus ada lampiran atau penunjukan tegas pada pasal dan undang-undang yang menjadi payungnya. Dasar hukum harus menjadi pembuka kata, bukan catatan kaki yang dicari-cari kemudian.

Kedua, perlu perkuat uji publik resmi dengan menggunakan mekanisme formal dan terstruktur. Masukan menjadi catatan dan pertimbangannya secara formal, bukan sekadar teater publik tanpa konsekuensi hukum yang mengikat.

Terakhir, junjung tinggi disiplin hirarki. Pejabat harus menahan diri dari memaksakan kebijakan krusial dengan instrumen hukum yang lemah, terutama jika kebijakan tersebut menantang batas-batas Undang-Undang yang lebih tinggi.

Negara hukum menjanjikan kemewahan prediktabilitas. Kita tidak bisa membiarkan kebijakan publik diobral murah sebagai komoditas yang nilainya ditentukan oleh like dan dislike.

Komitmen terhadap legalitas harus menjadi sumpah tertinggi, melampaui segala manuver politik. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kembali menempati singgasana keadilan, dan bukan tergantikan oleh trending topik di media sosial.***

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru