TANJUNGPINANG (HAKA) – Aktivis antikorupsi sekaligus mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH, Devan Novriyandra, melontarkan kritik terkait dugaan pungutan liar pada tiket kapal di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).
Ia menilai tambahan biaya sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket tersebut, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, saat ini sedang mengusut dugaan pungutan yang berlangsung sejak Desember 2024 tersebut.
Devan menegaskan, bahwa Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023, bukan produk perundang-undangan, tapi hanya petunjuk teknis internal.
“Apalagi ada dugaan dana dari pungutan di objek vital negara tersebut tidak mengalir ke kas negara,” ungkapnya.
Ia menyebut, praktik ini memenuhi kriteria pungutan liar (pungli) sebagaimana aturan dalam Perpres 87 Tahun 2016 serta UU Tipikor.
“Saya juga menyoroti kegagalan sistem e-ticketing yang justru membebani warga,” tegasnya.
Meski masyarakat membayar biaya tambahan, mereka tetap harus mengantre secara manual di loket, karena ketiadaan akses tiket daring yang memadai.
Terkait dalih skema bisnis antara vendor dan perusahaan pelayaran, Devan menganggap alasan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran hukum.
Sebagai langkah konkret, Devan meminta Kejati Kepri segera menghentikan sementara pungutan tersebut hingga ada aturan hukum yang jelas.
“Kami mendesak kejaksaan segera menentukan status hukum kasus ini, baik menaikkannya ke tingkat penyidikan maupun memberikan keputusan final,” ucapnya.
Menurutnya, transparansi proses hukum menjadi sangat penting agar kasus ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. (ars)





