KARIMUN (HAKA) – Ikatan Pemuda Mahasiswa Kabupaten Karimun (IPPMKK) Pekanbaru, menyoroti kebijakan pemindahan rekening gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengembangan Daerah IPPMKK Pekanbaru, Muhamad Adib menganggap, kebijakan pemindahan rekening dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah ke BPR Tuah Karimun tidak tepat.
“Saya menilai kebijakan pemindahan rekening ini tidak tepat karena sangat memberatkan para pegawai,” ujar Adib kepada hariankepri.com, kemarin.
Kebijakan yang berlaku sejak Desember 2025 ini, memicu keluhan akibat keterbatasan infrastruktur perbankan milik pihak BPR Tuah Karimun.
Adib menjelaskan, para pegawai kini harus membuang waktu untuk mengantre lama karena BPR tidak menyediakan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di pulau-pulau.
“Ditambah lagi biaya administrasi memotong uang gaji mereka saat pindah buku,” tegas aktivis mahasiswa tersebut.
Kondisi ini menciptakan perbedaan mencolok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap menggunakan BRK Syariah dengan PPPK yang pindah ke BPR.
Bupati Karimun harus segera mengambil langkah nyata, guna menghentikan kesulitan para pegawai di lapangan.
“Pemerintah sebaiknya menunda atau mengevaluasi ulang kebijakan yang kami nilai diskriminatif ini,” tambahnya.
Adib menuntut, agar pemerintah daerah mengembalikan sistem penggajian ke pola semula, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kerugian bagi pegawai.
“Saran saya, pemerintah sebaiknya mengembalikan sistem ke pola semula atau memberi alternatif adil yang memudahkan para pegawai,” tuturnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik pemerintah seharusnya bertujuan untuk melayani dan mempermudah urusan masyarakat luas.
“Kebijakan Pemkab harus mempermudah, bukan menyulitkan masyarakatnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa menerima perlakuan diskriminatif,” pungkasnya. (sih)





