Beranda Headline

Mahasiswa Desak Pemkab dan DPRD Karimun Buat Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi

0
Mahasiswa Kundur Okta Alamsyah-f/istimewa-dok pribadi

KARIMUN (HAKA) – Salah seorang mahasiswa asal Kundur, Kabupaten Karimun Okta Alamsyah mendesak pemerintah daerah untuk membentuk Perda tentang beasiswa untuk pendidikan tinggi, sempena peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Okta menyampaikan, Hardiknas diperingati setiap 2 Mei bukan hanya seremonial semata, namun harus  menjadi refleksi Pemda, sejauh mana komitmen terhadap pendidikan apakah telah benar-benar diwujudkan.

“Refleksi ini semakin penting saat kita menyadari bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi kemewahan yang belum dapat dijangkau oleh banyak anak daerah,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (2/5/2025).

Ia menyebutkan, pelajar yang tinggal di pulau-pulau seperti Kundur, Moro, Durai, Ungar, Belat, dan pulau lainnya menyimpan semangat besar untuk belajar.

Namun, tak jarang langkah mereka terhenti oleh kendala ekonomi, minimnya informasi, serta belum hadirnya kebijakan daerah yang berpihak secara sistemik.

Sebagai mahasiswa yang tumbuh dari lingkungan tersebut, ia menyaksikan langsung pelajar di Karimun memiliki potensi besar. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemkab bersama DPRD mengambil langkah berani dan strategis untuk membentuk Perda tentang beasiswa pendidikan tinggi.

“Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan cerminan dari komitmen pemerintah terhadap masa depan generasi muda Karimun,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan Perda Beasiswa bukanlah pilihan politis semata, melainkan pelaksanaan nyata dari tanggung jawab moral dan hukum yang diemban oleh Pemda.

Karena selama ini, bantuan pendidikan yang tersedia di daerah sering kali tidak jelas, bersifat sementara, dan rawan perubahan ketika terjadi pergantian kepala daerah.

“Tanpa dasar hukum yang kuat seperti perda, program beasiswa berisiko tidak berkelanjutan, tidak transparan, bahkan rentan dipolitisasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Perda Beasiswa akan memberi kepastian hukum, dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan program beasiswa, tidak bergantung pada siapa yang menjabat, mengatur mekanisme seleksi yang adil, terbuka, dan akuntabel.

Baca juga:  Peringatan Hari Jadi, Pj Wako Terbitkan Edaran Pasang Umbul-umbul Selama 10 Hari

Selanjutnya menetapkan alokasi anggaran yang konsisten dalam APBD dan memberikan afirmasi kepada mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan daya dukung ekonomi dan wilayah terpencil.

Sebagai perbandingan, kata dia, Pemkab Bintan, telah lebih dulu menghadirkan kebijakan bantuan pendidikan berbasis regulasi daerah. Program tersebut telah menjangkau banyak mahasiswa dari wilayah pesisir dan keluarga sederhana.

Hasilnya nyata lebih banyak anak daerah yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan berkontribusi kembali ke kampung halamannya.

“Apakah kita akan terus membiarkan semangat mereka padam begitu saja? Perda Beasiswa adalah jawaban konkret, bukan sekadar aturan, melainkan jembatan antara potensi dan harapan,” tukasnya. (sah)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini