Beranda Headline

Mabuk-mabukan di Jembatan Dompak, 18 Orang Diamankan dan Didenda Rp 350 Ribu

0
Pihak kepolisian saat menjaring orang yang mabuk-mabukan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 18 orang diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan mabuk-mabukan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang pada Kamis (8/5/2025) malam lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang berlangsung dari 1 Mei hingga 14 Mei 2025.

“Selama operasi, kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran ringan. Hasilnya, ada 18 orang yang ditemukan sedang mengonsumsi minuman beralkohol di Jembatan Dompak,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (9/5/2025).

Dari lokasi itu, pihaknya menyita sebanyak empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi tuak sebagai barang bukti. “Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kapolresta juga menegaskan, bahwa dalam operasi ini, pihaknya menargetkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum dan tindakan kriminal lainnya.

“Para pelanggar ini dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 350 ribu kepada masing-masing pelaku,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Kerja Nyata Ansar, Bawa APBN Rp 587 Miliar ke Kepri untuk Bangun Jalan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini