TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Kuasa hukum Bismar Arianto, Razil, menyampaikan, bahwa putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
“Jadi, sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.
Amar putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi.
Selain itu, putusan tersebut mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Bismar Arianto, sebagai Dekan FISIP periode 2024–2028.
“Putusan ini juga mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Dr Bismar sebagai Dekan FISIP,” ujar Razil kepada hariankepri.com, Jumat (14/8/2026).
Sengketa ini berawal dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH pada Agustus 2024.
Dalam proses itu, Bismar memperoleh perolehan tertinggi dari pertimbangan Senat Fakultas dengan 254 poin, sementara Sayed Fauzan meraih 99 poin.
“Namun, pada 17 September 2024, Rektor UMRAH menerbitkan SK pengangkatan terhadap Sayed Fauzan,” ujarnya.
Bismar kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjungpinang, dengan alasan terdapat cacat prosedur dalam proses pengangkatan.
“Putusan menyatakan keputusan pengangkatan tersebut tidak sah karena cacat prosedur,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai judex facti telah menerapkan hukum secara tepat dalam perkara tersebut.
MA juga menegaskan, bahwa pengabaian terhadap pertimbangan Senat Fakultas telah mengurangi esensi proses pemilihan dekan yang demokratis.
Razil menambahkan, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mewajibkan pihak rektorat UMRAH untuk melaksanakan amar putusan pengadilan.
“Rektor UMRAH berkewajiban melaksanakan amar putusan itu,” pungkasnya. (sih)






