TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kwpri, Ansar Ahmad menyampaikan Ranperda, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD.
​Ansar menyerahkan dokumen laporan keuangan itu, kepada pimpinan dewan di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam pada Jumat (26/6/2026).
​”Ranperda ini merupakan wujud dari keterbukaan, pertanggungjawaban, serta komitmen pemerintah daerah,” ujarnya.
​Ansar memaparkan, realisasi pendapatan Provinsi Kepri sepanjang tahun 2025 yakni Rp3,71 triliun dari target awal sebesar Rp3,91 triliun.
​Sementara itu, realisasi belanja daerah Rp3,71 triliun dari total anggaran belanja yang dialokasikan sebesar Rp3,93 triliun.
​Pemprov Kepri membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp19,12 miliar.
​”Berbagai capaian ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi antara pemprov dan DPRD,” katanya.
​Ansar menambahkan, Pemprov Kepri juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-16 kalinya.
​”Predikat WTP beruntun ini merupakan buah kerja keras seluruh instansi bersama dewan sebagai mitra strategis,” tegasnya.
​Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Dewi Kumalasari menambahkan, bahwa kepala daerah wajib menyerahkan ranperda pertanggungjawaban kepada legislatif.
“Maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir,” singkatnya. (sih)






