BATAM (HAKA) – Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang, berhasil mengungkap tindak pidana percaloan tiket ASDP.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat,.yang menjadi korban percaloan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, bahwa kepolisian menangkap para pelaku sebagai bentuk respon cepat menjaga keamanan arus mudik.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, serta menjaga situasi tetap kondusif selama arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33) yang merupakan oknum karyawan BUMN.
“Tersangka MY mencari korban, sementara oknum RY meloloskan penumpang tanpa tiket resmi saat pemeriksaan di atas kapal,” tegas Nona.
Para pelaku menawarkan tiket seharga Rp400 ribu kepada pemudik, namun mereka tidak memberikan tiket resmi setelah menerima uang.
“Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket mudik dengan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar lolos dari pemeriksaan,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp900 ribu dari tangan para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam pelaku dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Nona mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan segera melaporkan praktik pungutan liar melalui Call Center 110.
“Jangan ragu melapor. Kami menindak tegas setiap praktik percaloan yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan,” pungkasnya. (sih)





