BINTAN (HAKA) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Advokasi, lolos seleksi menjadi pendampingan hukum bagi warga miskin, di Kabupaten Bintan. Demikian penegasan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Nurhayati.
“Lembaga hukum itu, beralamat di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur,” tuturnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menerangkan, Pemkab Bintan menunjuk Bertuah Advokasi atas hasil seleksi penerimaan LBH, selama sepekan terakhir
Perekrutan LBH ini, sesuai mandat Perda Bintan nomor 8 tahun 2022, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Bintan.
“Apabila ada warga kurang mampu punya masalah pidana dan perdata, LBH ini akan ikut mendampingi mereka,” jelasnya.
Selama ini, sambung Nurhayati, Pemkab Bintan belum ada LBH untuk mengadvokasi permasalahan hukum warga Bintan.
“Baru kali ini diadakan lembaga hukum, ini,” terangnya.
Ia kembali menerangkan, LBH Bertuah Advokasi telah memenuhi persyaratan lengkap. Di antaranya, memiliki badan hukum yang telah terverifikasi oleh kementerian terkait.
“LBH juga harus berdomisili atau berkantor di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya.
Nurhayati mengharapkan, semoga LBH tersebut, dapat bermanfaat serta membantu masyarakat, ketika berkasus hukum.
“Mereka mendampingi warga mulai tahun 2026. Dana advokasi dari Pemkab Bintan,” imbuhnya. (rul)





