TANJUNGPINANG (HAKA) — Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Riany mendampingi 7 Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat hak merek gratis, Jumat (4/9/2026).
Fasilitasi tersebut terlaksana atas kerja sama Pemerintah Kota Tanjungpinang, bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Ketujuh IKM penerima manfaat setelah lulus Verifikasi oleh Kementerian Hukum sejak akhir 2025 lalu.
Adapun penerima sertifikat hak merek ini yakni pelaku usaha tahu-tempe, wastra, kerajinan rajutan, serta produk makanan olahan.
Riany menyampaikan, bahwa fasilitasi ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan legalitas merek.
Ia berharap, kepemilikan sertifikat resmi dari negara ini dapat memotivasi pelaku usaha serta menghindarkan dari masalah legalitas.
Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang Endy Febri menjelaskan, program gratis ini menyasar 200 IKM pilihan se-Indonesia.
Endy mengungkapkan biaya pengurusan sertifikat merek secara mandiri pada umumnya dapat mencapai angka Rp2,8 juta.
“Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” ungkap Endy.
Salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi dukungan fasilitasi gratis yang diberikan pemerintah.
“Terima kasih pemko. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju karena nama merek sudah dijamin pemerintah,” kata Nofitasari. (fik)




