JAKARTA (HAKA) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRa Kepri melaporkan dugaan manipulasi dana pokir DPRD Kepri ke KPK RI, Senin (13/7/2026).
​”Indikasi manipulasinya terlihat dari aliran dana dan dokumentasi keseluruhan. Ini kewenangan KPK,” terang Dewan Pakar LIRa Kepri, Ta’in Komari, kepada hariankepri.com, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, ​dokumen laporan memuat proyek batu miring sepanjang 3.400 meter di Pulau Kasu, Batam lewat APBD 2026 senilai Rp4,25 miliar.
​”Anggaran fisik itu belum tercatat di DPA, dan belum pernah lelang,” jelas Komari yang juga Ketua LSM Kodat86.
​LIRa juga melaporkan dugaan aliran dana Pesparawi Rp1,4 miliar tahun 2026 ke staf Sekretariat Dewan Kepri.
​”Total pokir pimpinan dan anggota DPRD Kepri sekitar Rp300 miliar setiap tahunnya,” ujar Komari.
​Berkas laporan juga mencantumkan proyek mangkrak 2024 senilai Rp4,3 miliar serta penyelewengan dana publikasi media Rp3 miliar. (rul)






