TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menegaskan posisi hukum, terkait maraknya penjualan rokok elektrik.
Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi menyebut produk tersebut sah, namun perlu mendapat pengawasan ketat.
“Rokok elektrik itu pada prinsipnya legal, namun aturan mengaturnya secara ketat,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengurus persoalan ini.
“Pemerintah daerah tidak mengatur tarif cukai, karena itu wewenang pusat,” jelasnya.
Meski demikian, kata Riki, pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh dalam mengawasi peredaran di lapangan.
“Wewenang daerah meliputi pengawasan distribusi dan penjualannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Riki menekankan, bahwa setiap penjual vape wajib mengantongi izin usaha yang resmi.
“Penjual harus memiliki izin perusahaannya,” tegas Riki.
Riki mengatakan, selain izin usaha, pemerintah juga menertibkan lokasi penjualan agar sesuai tata kota.
“Kami menertibkan lokasi penjualannya,” ujarnya.
Sejauh ini, Disperindag Kepri menjalankan pengawasan ini demi melindungi hak-hak konsumen di Kepulauan Riau.
Pihaknya menggunakan dasar hukum perlindungan konsumen untuk menjerat pelaku usaha nakal.
“Prinsip perlindungan konsumen melarang pelaku usaha merugikan konsumen,” terangnya.
Riki menyebut regulasi ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan industri rokok elektrik yang cepat.
“Fenomena bisnis yang berinovasi cepat sering melampaui peraturan daerah,” paparnya.
Pemerintah berjanji akan terus memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengawasi yang legal dan menindak yang melanggar aturan,” pungkasnya. (sih)





