BATAM (HAKA) – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (4/2/2026).
Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, memimpin langsung rapat terkait dugaan pencemaran limbah B3 tersebut.
“Tentu dalam hal ini nelayan sangat terdampak akibat adanya pencemaran,” ujar Rudi.
Ia menduga, limbah jenis sludge itu berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas.
“Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” tegasnya.
Rudi menilai insiden ini berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Rapat ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KSOP, pihak perusahaan, serta perwakilan nelayan dan Suku Laut.
Ia menegaskan, bahwa DPRD berkomitmen mengawal penegakan hukum demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. (sih)





