Beranda Opini

Lima Upaya Kehidupan Baru Bersama Covid-19

0
drh. Iwan Berri Prima-f/istimewa-koleksi pribadi

Oleh: drh. Iwan Berri Prima, M.M
Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kepri

Penyakit Sars Cov-2 atau lebih dikenal dengan Covid-19 sudah lebih dari satu tahun menjadi pandemi di dunia. Sejak dideklarasikan oleh WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) tanggal 9 Maret 2020 sebagai pandemi, penyakit ini hingga sekarang belum ada tanda-tanda akan usai.

Akibatnya, pemerintah di berbagai negara pun menyiapkan skenario untuk hidup berdampingan bersama Covid-19. Termasuk pemerintah negara Republik Indonesia.

Menurut Prof. drh. Wiku Adisasmito, MSc. Ph.D., juru bicara pemerintah untuk Covid-19 yang juga guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, saat ini masyarakat Indonesia harus bersiap untuk beradaptasi dengan situasi. Hidup berdampingan dengan Covid-19 karena berpotensi akan tetap ada dalam jangka waktu yang relatif panjang, karena tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir.

Menanggapi hal ini, setidaknya terdapat lima upaya yang sebaiknya dilakukan pemerintah dalam rangka menuju kehidupan baru bersama Covid-19.

Pertama, kebiasaan menjaga protokol kesehatan harus menjadi budaya bagi masyarakat. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas harus senantiasa diterapkan.

Terlebih, penerapan protokol kesehatan ini sejatinya bukan hanya untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Bahkan, penyakit lain pun memiliki kecenderungan protokol kesehatan yang hampir serupa.

Kedua, cakupan vaksinasi harus minimal 70% dari populasi masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Kekebalan kelompok (herd immunity). Teorinya, Semakin banyak orang yang telah divaksin, semakin kecil juga peluang virus menjadi patogen. Hasilnya, patogenitas virus akan menjadi lemah.

Ketiga, peningkatan dan penguatan konsep one health (satu kesehatan). Kesehatan tidak hanya dipandang dari sisi kesehatan masyarakat saja, tetapi kolaborasi yang baik juga perlu dilakukan pada tataran kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan. Minimal, kesehatan hewan menjadi urusan wajib pemerintahan daerah.

Baca juga:  Ada 89 Warga Tanjungpinang Terindikasi Covid Varian Omicron

Selama ini, kesehatan hewan merupakan urusan pilihan, karena selalu bersamaan dengan sektor pertanian yang merupakan urusan pilihan. Artinya, boleh dipilih, boleh tidak oleh pemerintah daerah.

Padahal, ditataran kampus sejak tahun 2017, kesehatan hewan sudah satu rumpun dengan ilmu kesehatan. Sebelumnya sepanjang sejarah RI, kesehatan hewan masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan.

Selanjutnya, selain Covid-19, virus lain yang berasal dari hewan juga banyak yang berpotensi menularkan pada manusia dan juga berpotensi menjadi pandemi. Namun ironisnya, karena kesehatan hewan merupakan urusan pilihan, sektor kesehatan hewan tidak menjadi prioritas pemerintah. Akibatnya, tenaga kesehatan hewan tidak selalu ada di setiap daerah.

Keempat, penguatan regulasi atau aturan hukum yang berpihak kepada satu kesehatan. Selama ini, aturan hukum tentang kesehatan masih parsial. Bahkan, obat hewan sebagai bagian dari upaya penyehatan hewan lebih luas, tidak mendapat porsi hukum yang cukup.

Penegakan penyalahgunaan obat hewan tidak diatur dengan tegas. Terlebih, penggunaan antibiotik pada hewan pangan yang sembarangan, dapat berakibat fatal terhadap kelangsungan kesehatan masyarakat. Termasuk penggunaan obat bius pada hewan juga masih menjadi pekerjaan rumah.

Kelima, pendidikan kesehatan menjadi mata pelajaran wajib yang harus dipelajari di sekolah-sekolah. Tujuannya, agar pengenalan kesehatan menjadi lebih terprogram dalam sistem pendidikan nasional. Baik kesehatan masyarakat, kesehatan hewan maupun kesehatan lingkungan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini