BINTAN (HAKA) – BPN Bintan melaksanakan program Prona atau yang saat ini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kabupaten tahun 2025.
“Program PTSL ini sudah selesai,” ungkap Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Bintan, Yansarius, kemarin.
Menurut Yansarius, BPN telah menerbitkan 500 sertifikat lahan gratis kepada masyarakat di 11 desa maupun kelurahan se-Kabupaten Bintan.
Ia menyebut, 500 sertifikat bidang tanah warga itu tersebar di Kelurahan Tembeling Tanjung, Desa Tembeling, dan Desa Pengujan, di Kecamatan Teluk Bintan.
Lalu, Kelurahan Sungai Lekop, dan Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian, Desa Toapaya Selatan, di Kecamatan Toapaya.
“Ada juga di Desa Teluk Sasah, dan Desa Kuala Sempang, di Kecamatan Seri Kuala Lobam,” sebutnya.
Lalu Desa Sebong Pereh, dan Desa Berakit, di Kecamatan Teluk Sebong. Terakhir, Kelurahan Tanjunguban Utara, di Kecamatan Bintan Utara.
Yansarius menerangkan, program ini merupakan reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Manfaatnya, agar masyarakat mempunyai sertifikat lahan mereka, dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. (rul)




