TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (PUMM) Gurindam 12, Zulkifli Riawan, meminta seluruh anggota, berkoordinasi sebelum memenuhi panggilan polisi.
Imbauan itu menyusul, penyelidikan Polresta Tanjungpinang, terkait dugaan perusakan pagar pembatas dan penutup jalan di Zona C Taman Gurindam 12.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Zulkifli, Selasa (4/8/2026).
Zulkifli meminta setiap anggota melapor kepada pengurus jika menerima surat panggilan, undangan klarifikasi, atau permintaan keterangan.
Pengurus kemudian akan menghubungkan anggota dengan tim advokat, agar pendampingan hukum berjalan sejak awal pemeriksaan.
“Koordinasi penting agar setiap anggota memperoleh pendampingan hukum secara optimal,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan, PUMM hanya mendampingi anggota yang mengikuti mekanisme organisasi.
“Kalau ada panggilan dari polisi, mohon koordinasi dengan perkumpulan terlebih dahulu,” tegasnya.
Zulkifli juga melarang anggota melakukan kekerasan, ancaman, provokasi, perusakan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Ia meminta anggota menghormati aparat penegak hukum, menjaga ketertiban, dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Zulkifli meminta anggota melaporkan setiap perkembangan di kawasan relokasi maupun Zona C kepada pengurus.
Menurutnya, langkah itu memudahkan koordinasi sekaligus mendukung proses pendampingan hukum.
“Kami berharap kepada pemerintah agar persoalan ini tidak sampai ke meja hijau,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, persoalan tersebut menyangkut mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan kebutuhan ekonomi keluarganya di kawasan itu.
Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek bersama Dinas PUPP Kepri, melaporkan dugaan perusakan pagar pembatas dan penutup jalan di Zona C Taman Gurindam 12 ke Polresta Tanjungpinang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas proyek yang berada di kawasan pembangunan Taman Gurindam 12. (rul)






