BINTAN (HAKA) – Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam.
“Para warga binaan itu, dari kasus penganiayaan dan pembunuhan,” ucap Kalapas Umum Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, kemarin.
Alasan pemindahan para terpidana tersebut, karena, daya tampung Lapas Tanjungpinang, sudah melebihi standar kapasitas ruangan.
“Kapasitas ideal 354 orang, dan saat ini lapas menampung 693 napi,” jelasnya.
Untung menerangkan, idealnya 10 orang menempati satu kamar. Namun, faktanya saat ini harus menampung 30 napi per ruangan.
Kondisi berdesakan itu dapat memicu kerawanan keamanan, ketidakstabilan, serta potensi konflik antar narapidana, akibat ruangan sempit.
“30 orang yang tidur berdesak-desakan dalam satu ruangan,” ungkapnya.
Selain pemindahan, sambung Untuk, pihaknya juga melakukan berbagai program pembinaan, untuk mengurangi jumlah penghuni lapas.
Meliputi, pembinaan napi di luar, integrasi, serta program pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan kegiatan lainnya.
Tujuannya, kata Untung, untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses pembinaan tetap berjalan efektif meski dalam keterbatasan fasilitas.
“Kami harus memastikan internal dan eksternal lapas ini, tetap aman dan kondusif dengan berbagai program pembinaan,” tutupnya. (rul)





