Beranda Headline

Lanjutan Kasus Bauksit di Bintan, Ferdy Yohanes Orang ke-13 yang Jadi Tersangka

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, melakukan tahap II terhadap tersangka Ferdy Yohanes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (25/5/2022).

“Penyerahan berkas tahap II, Ferdy Yohanes ke JPU, di Kantor Kejari Tanjungpinang,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, kepada wartawan.

Nixon mengatakan, pelimpahan ini merupakan rangkaian putusan 12 terdakwa sebelumnya, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp 28,5 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018 hingga tahun 2019.

Dalam kasus ini, Ferdy Yohanes yang merupakan salah satu Pemilik PT Gunung Sion, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ferdy sendiri orang ketiga belas, yang jadi tersangka di kasus ini.

“Tadi Ferdy ke Kantor Kejati Kepri, lalu tersangka dibawa ke Kantor Kejari Tanjungpinang pada pukul 14.00 WIB,” jelas Lubis.

Namun, JPU belum melakukan penahanan terhadap Ferdy Yohanes, atas usulan Kantor Pengacara Law Firm DSW dan Partners melalui Kuasa Hukumnya bernama Dr Dwiseno Widjanarko.

“Pertimbangannya adalah tersangka tidak melarikan diri, maupun tidak menghilangkan barang bukti,” terang Nixon.

Dengan pertimbangan, menurut Nixon, bahwa tersangka selama ini kooperatif setiap rangkaian proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengembalikan uang tunai Rp 7,5 miliar ke kas negara.

“Itu juga permintaan oleh istri tersangka, dan ada uang jaminan yang dititipkan ke Kantor Kejari Tanjungpinang,” tuturnya.

Nixon menerangkan, Ferdy Yohanes, ikut serta melakukan tindak pidana Tipikor di antaranya, perusahan atau badan yang melakukan pertambangan bauksit di beberapa lahan tersangka hanya izin IMB dari pemerintah Kabupaten Bintan.

“Dan sebagian lahan Ferdy Yohanes, masuk kawasan hutan,” singkat Nixon. (rul)

Baca juga:  Kasus Korupsi Cukai Bintan, Hari Ini Saleh Umar Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini