Beranda Headline

Langsung Ditahan KPK, Nilai Uang yang Diduga Dikorupsi Bupati Apri Rp 6,3 Miliar

1
Bupati Bintan Apri Sujadi (pakai rompi oranye sebelah kiri) ketika akan digiring ke ruang tahanan KPK-f/istimewa-screenshot video fb kpk

JAKARTA (HAKA) – Plt Jubir KPK Ali Fikri serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengumumkan tersangka korupsi cukai rokok di kawasan Bintan, secara virtual, Kamis (12/8/2021) sore.

Alexander menyebutkan, pihaknya saat ini menahan dua tersangka yakni Bupati Bintan inisial AS (Apri Sujadi) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan inisial MSU (Mohd Saleh H Umar).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“AS diduga terima uang Rp6,3 miliar, sedangkan MSU Rp800 juta dari total kerugian negara Rp250 miliar,” ucap Alexander.

Untuk tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta. (rul)

Baca juga:  Sebut KPK Keliru Tentukan Kerugian Negara di Kasus Apri, Versi Hakim Rp 207 Miliar

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Menghadap Tembok Pakai Rompi KPK, Bupati Apri Resmi Jadi Tersangka | Harian Kepri Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini